Senin, 22 Desember 2025

Agnez Mo Hadapi Putusan Pengadilan dan Tanggapan dari Pihak Ari Bias

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:45 WIB
Agnez Mo
Agnez Mo

JAKARTA, suararembang.com - Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa ia bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta.

Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu "Bilang Saja", Ari Bias.

Putusan ini diumumkan pada 30 Januari 2025, di mana majelis hakim menilai Agnez telah menyanyikan lagu tersebut sebanyak tiga kali tanpa izin resmi, melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Perseteruan Hak Cipta: Respons Ahmad Dhani Cs terhadap Klaim Agnez Mo dan Uang Rp50 Juta dari Ari Lasso

Setelah lebih dari dua minggu pasca putusan, Agnez Mo akhirnya angkat bicara melalui podcast "Close The Door" bersama Deddy Corbuzier.

Dalam kesempatan tersebut, Agnez mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan pengadilan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

Ia menegaskan bahwa selama ini selalu mematuhi peraturan terkait penggunaan karya cipta dan merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.

Menanggapi pernyataan Agnez, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyayangkan sikap Agnez yang baru memberikan klarifikasi setelah putusan dijatuhkan.

Minola berpendapat bahwa seharusnya semua argumen dan bukti disampaikan selama proses persidangan, bukan setelahnya.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berharap semua pihak dapat mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. 

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam pernyataannya, LMKN menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas hak pertunjukan publik terletak pada pengguna komersial.

LMKN mengimbau para pengguna lagu dan musik di area publik untuk mematuhi hukum dengan memperoleh lisensi dan membayar royalti yang sesuai. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan kasus serupa antara pencipta lagu dan penyanyi dapat dihindari di masa mendatang. 

Agnez Mo sendiri menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Ia berharap langkah hukum ini dapat memberikan keadilan dan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya.

Sementara itu, pihak Ari Bias menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum selanjutnya dan berharap masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menghormati hak cipta dan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X