Minggu, 21 Desember 2025

KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:25 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA, suararembang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan setelah dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 mencuat.

Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD, termasuk Ketua DPD terpilih dan senator RAA.

Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menilai kasus ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan integritas lembaga negara.

Ia mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Zulhelmi, praktik ini diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Jika ditemukan bukti kesepakatan atau kerja sama untuk memenangkan kandidat tertentu dengan imbalan uang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai Pasal 55 KUHP,” tegas Zulhelmi, Senin 24 Februari 2025.

KPK Diminta Bertindak Tegas

FSPI menekankan bahwa KPK harus bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Zulhelmi menyebut laporan telah diterima KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan lebih lanjut.

“Kepercayaan publik akan tergerus jika KPK lamban dalam menangani kasus ini. Kami mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga integritas lembaga negara,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan mantan staf ahli anggota DPD Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Ilham, yang mengungkap indikasi suap dalam pemilihan Ketua DPD.

Ia mengaku diperintahkan menukarkan uang sebesar 13 ribu dolar Amerika—setara lebih dari Rp200 juta—di sebuah bank.

Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam mengusut dugaan korupsi ini demi menjaga demokrasi tetap bersih dari praktik transaksional.

**

 

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X