JAKARTA, suararembang.com - Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Perayaan ini menjadi momen penting bagi umat Muslim di Indonesia, ditandai dengan tradisi mudik dan persiapan lainnya.
Salah satu aspek yang dinantikan menjelang Idul Fitri adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR Tetap Cair, Ini Jadwal Pencairannya
Pencairan THR untuk PNS
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR bagi PNS akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan Idul Fitri yang diperkirakan pada 31 Maret 2025, pencairan THR PNS diharapkan terjadi sekitar 20 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi PNS untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti mudik dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: THR 2025 Akan Dibayar Lebih Cepat? Ini Kata Kemnaker
Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan demikian, pencairan THR untuk pegawai swasta diharapkan sudah dilakukan sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan agar karyawan swasta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perayaan Idul Fitri bersama keluarga.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan siap menerima pengaduan jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR Tetap Cair, Ini Jadwal Pencairannya