Senin, 22 Desember 2025

Makin Marak Penyelewengan, Menteri Desa PDTT Minta Polri dan Kejagung Awasi Dana Desa

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:48 WIB
Inilah 15 Desa Penerima Dana Desa Terbesar Tahun 2024
Inilah 15 Desa Penerima Dana Desa Terbesar Tahun 2024

JAKARTA, suararembang.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengambil langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Dengan total alokasi mencapai Rp71 triliun pada tahun 2025, pengawasan ketat menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Untuk itu, Yandri menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), guna mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.

Kolaborasi ini didorong oleh temuan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus-kasus tersebut melibatkan penggunaan dana untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan kegiatan fiktif, termasuk studi banding dan bimbingan teknis yang tidak pernah terlaksana.

Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Pati Jawa Tengah

Yandri menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya. 

Selain itu, program Koperasi Desa Merah Putih, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, juga menjadi fokus pengawasan. Program ini dirancang untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan koperasi.

Yandri meminta Kejagung untuk turut mengawasi implementasi program ini agar tidak terjadi penyalahgunaan atau respons negatif dari aparat desa.

Baca Juga: Marak Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Rembang Ingatkan Bahaya Besar Jika Akun Sistem Keuangan Desa Dikuasai Satu Orang

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Kejagung dalam mendukung pengawasan dana desa.

Ia menekankan pentingnya pendampingan dan supervisi untuk mencegah kebocoran anggaran. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku. 

Langkah kolaboratif antara Kemendes PDTT dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X