JAKARTA, suararembang.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengambil langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dengan total alokasi mencapai Rp71 triliun pada tahun 2025, pengawasan ketat menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah
Untuk itu, Yandri menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), guna mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.
Kolaborasi ini didorong oleh temuan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus-kasus tersebut melibatkan penggunaan dana untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan kegiatan fiktif, termasuk studi banding dan bimbingan teknis yang tidak pernah terlaksana.
Baca Juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Pati Jawa Tengah
Yandri menekankan pentingnya tindakan preventif dan represif untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, program Koperasi Desa Merah Putih, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, juga menjadi fokus pengawasan. Program ini dirancang untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan koperasi.
Yandri meminta Kejagung untuk turut mengawasi implementasi program ini agar tidak terjadi penyalahgunaan atau respons negatif dari aparat desa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Kejagung dalam mendukung pengawasan dana desa.
Ia menekankan pentingnya pendampingan dan supervisi untuk mencegah kebocoran anggaran. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.
Langkah kolaboratif antara Kemendes PDTT dan aparat penegak hukum ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Rembang Jawa Tengah