Senin, 22 Desember 2025

Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi

Photo Author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:19 WIB
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan Jabar-Jateng yang dipimpin oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis, 13 Maret 2025. (Dok. Konferensi Pers)
Pengungkapan Kasus Gas Melon Oplosan Jabar-Jateng yang dipimpin oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Kamis, 13 Maret 2025. (Dok. Konferensi Pers)

JAKARTA, suararembang.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal di Jawa Tengah.

Dalam operasi ini, polisi menyita hampir 1.800 tabung LPG yang telah dioplos.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 1.797 tabung gas LPG oplosan dari ketiga lokasi tersebut.

Baca Juga: Mengapa Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Alasannya

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.

"Total barang bukti yang sudah kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Barang bukti lainnya mencakup satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, serta satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator.

Selain itu, penyidik juga menyita satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pikap, satu unit truk, dan tiga buah handphone.

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa para pelaku membeli gas bersubsidi 3 kg dalam jumlah besar dari pengecer di sekitar lokasi. Selanjutnya, mereka mentransfer isi gas bersubsidi tersebut ke dalam tabung berukuran 12 kg yang dijual dengan harga non-subsidi sekitar Rp190 ribu per tabung.

"Modus operandi mereka adalah membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan," ungkap Nunung.

Aksi ilegal ini tentu merugikan negara dan masyarakat, karena mengganggu distribusi gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menegaskan akan terus memburu pelaku yang melakukan praktik serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan gas LPG di sekitar mereka.

***

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X