JAKARTA, suararembang.com - Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait pembatasan masuk ke Amerika Serikat.
Sebanyak 43 negara kini menghadapi larangan atau pembatasan ketat bagi warganya untuk memasuki AS. Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi di kancah internasional.
Kategori Merah: Larangan Masuk Total
Sebelas negara masuk dalam kategori merah, yang berarti warganya sepenuhnya dilarang memasuki AS. Negara-negara tersebut adalah:
- Afghanistan
- Bhutan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
Warga dari negara-negara ini tidak dapat memperoleh visa untuk memasuki AS.
Kategori Oranye: Pembatasan Ketat
Sepuluh negara berada dalam kategori oranye, yang berarti warganya menghadapi pembatasan ketat dan prosedur visa yang lebih sulit. Negara-negara tersebut meliputi:
- Belarus
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Pakistan
- Rusia
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Turkmenistan
Warga dari negara-negara ini masih dapat mengajukan visa, tetapi prosesnya akan lebih ketat dan kemungkinan penolakan lebih tinggi.
Kategori Kuning: Peningkatan Pengawasan
Negara-negara dalam kategori kuning menghadapi peningkatan pengawasan dan prosedur visa yang lebih ketat, namun tidak sepenuhnya dilarang. Daftar negara dalam kategori ini mencakup:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Burkina Faso
- Kamboja
- Kamerun
- Cape Verde
- Chad
- Republik Kongo
- Republik Demokratik Kongo
- Republik Dominika
- Guinea Khatulistiwa
- Gambia
- Liberia
- Malawi
- Mali
- Mauritania
- St. Kitts dan Nevis
- St. Lucia
- São Tomé dan Príncipe
- Vanuatu
- Zimbabwe
Warga dari negara-negara ini harus mempersiapkan diri untuk proses visa yang lebih panjang dan kemungkinan penolakan yang lebih tinggi.
Alasan di Balik Kebijakan
Pemerintah AS menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional. Negara-negara yang masuk dalam daftar dianggap memiliki sistem keamanan yang lemah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh AS. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap diskriminatif dan dapat merusak hubungan diplomatik.
Banyak negara dan organisasi internasional menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa langkah tersebut dapat memperburuk citra AS di mata dunia dan menghambat kerja sama internasional dalam berbagai bidang.
Bagi warga dari negara-negara yang masuk dalam daftar, penting untuk memeriksa kebijakan visa terbaru sebelum merencanakan perjalanan ke AS. Konsultasi dengan kedutaan atau konsulat AS setempat sangat disarankan untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat.
Artikel Terkait
Debat Panas Trump vs Zelensky: Ketegangan Meningkat, Perang Dunia 3 Jadi Sorotan