REMBANG, suararembang.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah pada tahun 2025.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.
Hari libur nasional Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April. Setelah itu, cuti bersama ditetapkan pada Rabu, 2 April, Kamis, 3 April, Jumat, 4 April, dan Senin, 7 April 2025.
Baca Juga: Jadwal Libur Ekspedisi Lebaran 2025: Info Lengkap J&T hingga SiCepat
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang yang bisa dimanfaatkan untuk mudik atau berkumpul bersama keluarga.
Jika ditambah dengan akhir pekan dan libur sebelumnya, masyarakat akan menikmati total 11 hari libur berturut-turut.
Libur dimulai sejak Jumat, 28 Maret 2025, yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi, diikuti oleh libur nasional Nyepi pada Sabtu, 29 Maret.
Minggu, 30 Maret, menjadi libur akhir pekan sebelum masuk ke libur Idul Fitri pada 31 Maret dan 1 April.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Tanggal, Ketentuan ASN, dan Libur Sekolah
Setelah itu, cuti bersama berlangsung pada 2, 3, 4, dan 7 April, diselingi akhir pekan pada 5 dan 6 April.
Setelah libur panjang tersebut, aktivitas perkantoran dan kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada Selasa, 8 April 2025.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, aturan terkait cuti tahunan tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Agar libur panjang ini lebih maksimal, ada beberapa hal yang bisa dipersiapkan.
Artikel Terkait
Jadwal Libur Ekspedisi Lebaran 2025: Info Lengkap J&T hingga SiCepat