JAKARTA, suararembang.com - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan eSIM di Indonesia.
Lewat Permen Komdigi No. 7 Tahun 2025, masyarakat didorong mulai beralih dari SIM fisik ke embedded SIM atau eSIM.
Aturan ini diterbitkan demi memperkuat keamanan data pribadi serta mengurangi risiko kejahatan digital. Mulai dari penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan identitas.
Baca Juga: Komdigi Umumkan Diskon Paket Data 50% untuk Nyepi & Lebaran 2025, Cek Syaratnya!
"Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Jumat (12/4).
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa peralihan ke eSIM ini tidak bersifat wajib. Tidak ada tenggat waktu, tapi masyarakat diharapkan mulai mempertimbangkan migrasi demi perlindungan data yang lebih baik.
eSIM = Simpel, Aman, Praktis
eSIM memungkinkan pengguna mendaftar dan mengaktifkan nomor secara digital. Tak perlu lagi bongkar pasang kartu fisik. Praktis, tapi tetap aman.
Sayangnya, adopsi eSIM di Indonesia masih rendah. Kominfo mencatat baru sekitar 5% masyarakat yang sudah menggunakan teknologi ini.
Untuk mendorong angka itu naik, Kominfo meminta operator seluler meningkatkan layanan. Targetnya, migrasi bisa dilakukan langsung dari ponsel, tanpa perlu ke gerai.
NIK Maksimal untuk 3 Nomor
Aturan baru ini juga membatasi penggunaan satu NIK maksimal untuk tiga nomor per operator. Tujuannya jelas: cegah penyalahgunaan identitas dan SIM palsu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kominfo membangun ekosistem digital yang aman dan terkendali.
***
Artikel Terkait
Komdigi Umumkan Diskon Paket Data 50% untuk Nyepi & Lebaran 2025, Cek Syaratnya!