SEMARANG, suararembang.com - Persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri digelar pada Senin, 28 April 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut dihadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
Di persidangan tersebut terungkap Alwin Basri meminta proyek Rp16 miliar.
Nominal tersebut kemudian dipecah untuk pengerjaan 193 proyek yang dilakukan dengan penunjukan langsung.
“Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan Rp16 miliar,” ungkap mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya, Alwin meminta proyek dengan total Rp20 miliar sebelum akhirnya menjadi Rp16 miliar.
Proyek tersebut kemudian akan dilakukan di bawah pantauan rekanan Alwin, yakni Martono.
“‘Nanti yang mengurus proyek PL (Pengadaan Langsung) saya Pak Martono, Rp16 miliar dikelola Martono,’” kata Eko yang menirukan penuturan Alwin saat itu.
193 proyek yang digarap tersebut kemudian disebar ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Untuk setiap pekerjaan proyeknya, diperkirakan sebesar Rp82,9 juta.
***