REMBANG, suararembang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menggelar operasi penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di wilayah Lasem, Senin (5/5/2025).
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Operasi dilakukan berdasarkan SOP dari Perbup No 8 Tahun 2024 tentang Juknis Satpol PP.
Baca Juga: Patroli Satpol PP Rembang: Temukan Kafe Karaoke Beroperasi Saat Ramadan
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan seorang ODGJ perempuan yang kerap meresahkan warga. ODGJ ini biasanya terlihat di kawasan Pasar Kreatif Lasem, Alun-alun Lasem, dan sekitarnya.
"Penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP dan selanjutnya dibawa ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang dengan pendampingan dari Dinsosppkb," kata petugas di lapangan.
Setibanya di RSUD, ODGJ tersebut langsung dibersihkan dan mendapat layanan kesehatan.
Selain itu, Satpol PP juga menindak sejumlah pengamen yang beraktivitas di area Pasar Kreatif Lasem. Keberadaan mereka dianggap mengganggu kenyamanan pengunjung.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif saat berinteraksi dengan masyarakat.
"Kami selalu mengutamakan sikap persuasif dan tidak melakukan tindakan represif. Tujuan kami menjaga ketertiban," ujar salah satu anggota Satpol PP.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah rutin Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. **
Artikel Terkait
Gerebek Toko Sembako, Satpol PP Rembang Sita 136 Botol Miras