JAKARTA, suararembang.com - Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait isu tersebut.
Menurut Mahfud, Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak berkewajiban menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik tanpa proses hukum yang sah.
Baca Juga: Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Klaim Lulusan Jepang Dipertanyakan
"Kalau saya, enggak boleh. Sudah benar itu UGM," ujar Mahfud dalam sebuah seminar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) .
Mahfud menilai bahwa polemik ini tidak berdampak pada legitimasi Jokowi sebagai presiden.
Ia menekankan bahwa keabsahan seorang presiden tidak ditentukan oleh isu semacam ini, melainkan oleh proses pemilihan yang telah dilalui.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terungkap! Ijazah Asli Kini Ada di Tangan Bareskrim
Sementara itu, wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menjadi sorotan.
Mahfud menjelaskan bahwa secara teori, pemakzulan wakil presiden dimungkinkan jika terbukti melanggar hukum berat seperti korupsi atau pengkhianatan terhadap negara.
Namun, secara politik, proses tersebut sangat sulit dilakukan. "Secara teori bisa, tapi praktiknya sulit," kata Mahfud .
Mahfud juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas politik dan tidak terjebak dalam isu-isu yang tidak substansial.
Ia mengingatkan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan pada polemik yang dapat memecah belah bangsa.
Dalam menghadapi berbagai isu ini, Mahfud mengajak semua pihak untuk lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi.