Senin, 22 Desember 2025

Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Kemenag

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:00 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji / umrah di depan Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah. (Unsplash/tashakhalid)
Foto ilustrasi jemaah haji / umrah di depan Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah. (Unsplash/tashakhalid)

SUARAREMBANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan melakukan skema murur dan tanazul.

Dua skema ini akan dilakukan PPIH untuk mengurai kepadatan jemaah yang melakukan prose ibadah haji di Muzdalifah dan Mina.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Tenda di Arafah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 2025

Dengan dua skema ini, jemaah calon haji tidak akan melakukan mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.

Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.

Skema Murur: Melewati Muzdalifah 

Murur adalah perjalanan jemaah dari Arafah menggunakan bus dan hanya lewat di Muzdalifah.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Proses Visa Jemaah Calon Haji Tahun 2025 Sudah Ditutup

Para jemaah ini tidak turun dari kendaaran dan melanjutkan perjalanan ke Mina untuk lempar jumrah.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” ujar PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 31 Mei 2025.

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” imbuhnya.

Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.

Skema Tanazul: Langsung Pulang ke Makkah Setelah Lempar Jumrah

Setelah mabit di Muzdalifah, rangkaian ibadah selanjutnya adalah mabit di Mina.

Untuk skema ini, para jemaah akan langsung pulang ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah.

“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X