Senin, 22 Desember 2025

Bupati Bantul Asli Rembang: Konsisten Bela Mbah Tupon dari Mafia Tanah

Photo Author
- Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
Bupati Bantul asal Rembang tegas bela Mbah Tupon korban mafia tanah, fasilitasi hukum kuat, sertifikat tanah disita.
Bupati Bantul asal Rembang tegas bela Mbah Tupon korban mafia tanah, fasilitasi hukum kuat, sertifikat tanah disita.

SUARAREMBANG.COM - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 29 April 1970.

Ia menempuh pendidikan formal di SD Nawawiah dan MTs Muallimin Rembang, lalu MA yang sama, hingga pondok pesantren Al-Irsyad dan Roudhotut Tholibin di Rembang. Karena itulah ia sering disebut “Bupati Bantul asli Rembang”.

Baca Juga: Pasca Viral Petani Keluhkan Sulit Jual Gabah ke BULOG, Menteri Amran Bongkar Ada Celah Mafia

Bupati dari PKB ini menegaskan sikap tegasnya bahwa pemerintah daerah akan mengawal penuh proses hukum demi keadilan Mbah Tupon. Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf, menjadi korban mafia tanah yang menggugat balik sertifikat miliknya .

Menurut Halim, fenomena korban justru digugat “tidak logis”, sehingga peran Pemkab penting dalam memastikan prosedur hukum berjalan adil .

Fasilitasi Hukum dan Koordinasi Aparat

Pemkab Bantul telah menyediakan pendampingan hukum yang lengkap untuk Mbah Tupon. Hal ini mencakup penyediaan ruangan rapat, penunjukan tim pengacara pro bono, dan kolaborasi aktif antar penegak hukum—Polri, kejaksaan, BPN, hingga pengadilan .

Halim menyebut langkah ini merupakan wujud political will untuk mempercepat penyelesaian mafia tanah dengan perlindungan maksimal terhadap warga rentan .

Perkembangan Kasus Mafia Tanah

  1. Tujuh Tersangka Ditangani Polda DIY
    Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah ditahan karena diduga memanfaatkan ketidaktahuan Mbah Tupon.
  2. Sertifikat Dibekukan & Disita BPN
    BPN Bantul membatalkan alih nama dan Polda menyita sertifikat sementara. Keputusan akhir menunggu putusan pengadilan.
  3. Sidang Gugatan Perdata
    Gugatan perdata dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Btl diajukan 11 Juni 2025 oleh dua orang. Mereka mengklaim nama Mbah Tupon hanya formalitas, bukan objek sengketa utama. Sidang pertama dijadwalkan 1 Juli 2025.

Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, menyatakan nama korban hanya dimasukkan untuk syarat prosedural, bukan sasaran gugatan materiil .

Fokus gugatan justru tertuju pada isu kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat utama .

Reaksi Publik dan Dukungan Publikasi

Kisah kearifan Mbah Tupon menyentuh simpati publik. Media lokal dan nasional ramai menyoroti kasus ini, dan warganet serta organisasi masyarakat mengkampanyekan keadilan secara online .

Bupati Bantul asal Rembang, Abdul Halim Muslih berupaya legitimasi hukum bagi korban mafia tanah, menyediakan dukungan nyata, serta memperkuat kepercayaan publik.

Kasus ini akan jadi pemicu untuk reformasi hukum tanah yang lebih inklusif.

Lanjutkan pantauan Anda pada sidang 1 Juli 2025. Kisah ini bukan cuma tentang satu individu, tetapi menggambarkan keberpihakan kebijakan publik terhadap masyarakat rentan.***

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X