Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Baru Korupsi Lahan Kemenag di Lampung Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp54,4 Miliar

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 19:29 WIB
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung. (freepik.com)

SUARAREMBANG.COM - Dugaan korupsi atas aset negara kembali mencuat di Lampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan satu tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Tersangka berinisial TSS ditahan pada Senin, 30 Juni 2025. Ia diduga menjadi pemodal utama dalam transaksi penjualan tanah negara di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Klaim Pelaksanaan 2025 Aman

TSS ditangkap setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait pelepasan aset milik negara. Lahan tersebut masih tercatat sebagai aset resmi Kemenag dan tidak memiliki izin untuk dijual kepada pihak manapun.

Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan fakta mencengangkan. Dua identitas digunakan dalam proses transaksi dan salah satunya terbukti palsu. Pemalsuan itu diduga dilakukan secara terorganisir agar proses jual beli tampak sah di mata hukum.

Baca Juga: Benarkah Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Chandra Hamzah

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar perwakilan Kejati Lampung, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurut Kejati, timnya sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.

Berdasarkan hasil audit Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar. Angka tersebut berasal dari nilai strategis tanah yang dijual secara ilegal.

Lahan yang dilego seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi. Karena itu, negara dianggap sangat dirugikan dalam kasus ini.

Sampai saat ini, Kejati telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Mereka terdiri dari berbagai pihak yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain. Termasuk yang sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian kasus korupsi lahan milik Kemenag ini.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan menangani kasus ini dengan penuh integritas dan transparansi. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan kasus melalui saluran resmi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat berhak tahu, dan kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini,” ujar perwakilan Kejati.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X