SUARAREMBANG.COM - Kabupaten Rembang masuk dalam kategori waspada terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berdasarkan hasil survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skor indeks yang diraih Kabupaten Rembang adalah 74,53. Angka ini menempatkan Rembang dalam level kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Megal Diusulkan Jadi Desa Anti Korupsi, Kecamatan Pamotan Bentuk Tim Pembinaan
Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menjelaskan bahwa KPK membagi kategori menjadi empat level: terjaga, baik, waspada, dan rentan.
“Kabupaten Rembang sekarang masuk dalam tahap waspada,” jelasnya dalam acara sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi serta pungutan liar, Kamis (19/6).
Sektor pendidikan dan kesehatan disebut sebagai dua bidang paling rawan praktik korupsi.
Baca Juga: Bupati Rembang Harno: ASN Wajib Kerja Disiplin, Sregep, dan Bener
Dalam laporan Ombudsman, pendidikan menyumbang 10 persen aduan pelayanan. Sementara bidang kesehatan meskipun tidak masuk lima besar, tetap menunjukkan konsistensi aduan setiap tahun.
Aduan di bidang pendidikan sebagian besar terkait maladministrasi. Contohnya adalah pelayanan tertunda, tidak adanya kejelasan, hingga permintaan uang oleh oknum.
Sementara di sektor kesehatan, pengadaan barang dan jasa menjadi titik rawan. “Karena pengadaan alat kesehatan bersumber dari dana besar, sehingga disinyalir rawan gratifikasi,” kata Imung.
Baca Juga: Inspektorat Rembang Ungkap Hasil Investigasi Seleksi PPPK: Ada Pelanggaran Etika ASN
Inspektorat Kabupaten Rembang terus menerima aduan dari masyarakat setiap tahun. Pada 2022 dan 2023 masing-masing terdapat 10 kasus.
Tahun 2024 meningkat menjadi 15 kasus. Hingga Mei 2025, sudah ada 6 kasus yang ditangani.
Bupati Rembang, Harno, dalam sambutannya menyatakan bahwa masih ada “bau-bau” praktik yang tidak bersih.
Artikel Terkait
Inspektorat Rembang Ungkap Hasil Investigasi Seleksi PPPK: Ada Pelanggaran Etika ASN