Senin, 22 Desember 2025

Operasi Patuh 2025: Tanggal, Sasaran Pelanggaran, dan Sanksi yang Harus Diketahui Pengendara

Photo Author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
Operasi Patuh 2025 mulai 14–27 Juli. Simak jenis pelanggaran, sanksi, dan strategi edukasi polisi untuk tingkatkan keselamatan jalan. Foto: KORLANTAS POLRI
Operasi Patuh 2025 mulai 14–27 Juli. Simak jenis pelanggaran, sanksi, dan strategi edukasi polisi untuk tingkatkan keselamatan jalan. Foto: KORLANTAS POLRI

REMBANG, suararembang.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2025, berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 14–27 Juli 2025.

Operasi ini didesain untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mendukung peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas tiap 19 September.

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Rembang Gelar Apel Operasi Lilin Candi 2024

Sasaran Pelanggaran Operasi

Operasi ini menenggelamkan fokus pada pelanggaran yang paling berpotensi menimbulkan kecelakaan, yaitu:

  • Melawan arus
  • Tidak memakai helm SNI
  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Mengemudi di bawah umur  

Selain itu, Korlantas juga mencakup pelanggaran lain seperti:

  • Kendaraan over-dimension/over-load (ODOL)
  • Kelengkapan surat (SIM/STNK)
  • Pelanggaran marka dan rambu
  • Pelat nomor dan knalpot tidak sesuai spesifikasi
  • Penggunaan rotator atau sirene tidak resmi  

Tiga Strategi Utama

Pendekatan dalam Operasi Patuh 2025 menggunakan strategi pre-emptif, preventif, dan represif secara bersamaan :

1. Pre-emptif: langkah awal mencegah pelanggaran melalui kampanye dan sosialisasi.

2. Preventif: edukasi langsung, seperti dialog komunitas dan kegiatan “ngopi bareng” pengemudi .

3. Represif: penindakan hukum berupa tilang baik manual maupun elektronik.

Sanksi Pelanggaran

Berikut rincian denda dan sanksi pidana yang berlaku selama Operasi Patuh 2025 :

  • Pelanggaran Denda Maks. Hukuman Penjara
  • Melawan arus / menerobos lampu merah Rp 500.000 2 bulan
  • Tidak memakai helm SNI Rp 250.000 1 bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara Rp 750.000 3 bulan
  • Berkendara di bawah umur Rp 1.000.000 4 bulan
  • Menerobos lampu merah Rp 500.000 2 bulan

Polisi dapat menerapkan sanksi ini sesuai UU LLAJ, Pasal 281, 283, 287, 291 dan 297 .

Kenapa Operasi Ini Penting?

Operasi Patuh 2025 bukan hanya soal menghukum, tapi juga mendorong budaya berkendara yang lebih aman:

  • Kurangi kecelakaan lalu lintas lewat edukasi dan penertiban.
  • Dukung kampanye nasional berupa Safety Week menjelang Hari Keselamatan Lalu Lintas.
  • Libatkan seluruh elemen, mulai dari TNI, Dinas Perhubungan, hingga komunitas pengendara .

Tips Lulus Operasi Patuh

  1. Pastikan helm SNI terpasang dengan benar.
  2. 2. Hindari menggunakan ponsel saat berkendara.
  3. Jangan melawan arus atau menerobos lampu merah.
  4. Usia pengemudi harus sesuai; jangan bawa kendaraan bila belum cukup umur.
  5. Lengkapi dokumen: SIM & STNK aktif.
  6. Perhatikan kondisi kendaraan: knalpot, pelat nomor, dan dimensi harus sesuai.

Dengan sinergi strategi edukatif dan penindakan tegas, Operasi Patuh 2025 diharap jadi momentum untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X