Minggu, 21 Desember 2025

Menko AHY Tindak Truk ODOL: Banyak Nyawa Melayang, Rp 40 T Dianggarkan untuk Perbaiki Jalan

Photo Author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 21:00 WIB
 Menko AHY Tindak Truk ODOL: Banyak Nyawa Melayang, Rp 40 T Dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur
Menko AHY Tindak Truk ODOL: Banyak Nyawa Melayang, Rp 40 T Dianggarkan untuk pembangunan infrastruktur

JAKARTA, suararembang.com - Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap praktik Over Dimension dan Overload (ODOL) pada kendaraan angkutan barang.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa penindakan terhadap truk ODOL akan diberlakukan penuh mulai Januari 2026.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Demo Tolak ODOL di Monas, Enam Pendemo Diamankan

Menurut AHY, keberadaan truk-truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah menimbulkan berbagai persoalan serius. Bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan di jalan raya.

"Setelah melakukan evaluasi selama belasan, bahkan puluhan tahun ini permasalahan terkait dengan truk-truk yang over dimension dan juga overload ini telah menyebabkan banyak permasalahan terutama kecelakaan lalu lintas,” ujar AHY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

AHY menegaskan bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL telah banyak memakan korban, tidak hanya dari pihak sopir, tapi juga masyarakat pengguna jalan lainnya yang tidak bersalah.

Baca Juga: Video Viral Ambulans Dihadang Saat Demo Sopir Truk Tolak Zero ODOL di Solo, Ini Kronologinya

Ia mengkritisi fakta bahwa sopir kerap menjadi satu-satunya pihak yang dituntut, padahal pemilik barang dan pengusaha juga harus ikut bertanggung jawab.

“Di sana-sini kita mendengar kabar yang menyedihkan ketika truk-truk yang bermuatan lebih ini menyebabkan kecelakaan, mengakibatkan korban jiwa, bahkan bukan hanya pengemudi tapi juga masyarakat yang tidak berdosa pengguna jalan lainnya dan selalu yang dituntut hanyalah si pengemudi. Padahal kita tahu, barangnya, pemiliknya juga harus bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat ODOL,” jelasnya.

Selain risiko kecelakaan, AHY menyoroti kerugian besar yang ditanggung negara akibat kerusakan jalan. Truk-truk ODOL disebut sebagai penyumbang utama kerusakan infrastruktur jalan.

Pemerintah harus menggelontorkan anggaran sekitar Rp40 triliun setiap tahun untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak.

"Kerusakan jalan, kerusakan infrastruktur jalan, ini signifikan. Setiap tahun pemerintah itu harus mengalokasikan mungkin sekitar Rp 40 triliun untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di sana-sini. Tidak hanya jalan-jalan, tapi juga jalan-jalan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota ini juga menjadi salah satu alasan,” tegas AHY.

Ia menambahkan, kebijakan larangan penuh terhadap truk ODOL akan dicanangkan mulai Januari 2026. Langkah ini dianggap penting demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur nasional.

“Inilah yang harus kami terus jelaskan semata-mata tujuan adalah untuk keselamatan semua, tapi juga kami paham bahwa ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti agar tidak terlalu mengganggu produksi dan kegiatan ekonomi,” ujarnya menutup penjelasan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X