Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dari 6 tahun penjara.
Untuk membayar hukumannya, saat ini Nur Afifah Balqis mendekam di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Sementara mengenai predikat koruptor termuda, menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ada Rici Sadian Putra yang divonis karena diduga melakukan tindakan korupsi saat usia 22 tahun.
Rici adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang membuat negara merugi hingga Rp389 juta.
***
Artikel Terkait
KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar