JAKARTA, suararembang.com - Libur memperingati Hari Kemerdekaan akan bertambah satu hari, yakni pada 18 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa saat ini masih dilakukan koordinasi terkait surat keputusan bersama (SKB) untuk penetapan libur 18 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Prasetyo menyatakan SKB 3 menteri kemungkinan akan rampung dan diumumkan ke publik Rabu, 6 Agustus 2025.
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ucap Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengungumumkan 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur dalam rangkaian peringatan 17 Agustus 2025.
“Ada satu hadiah lagi, Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025 lalu.
Ia menyebutkan hari libur tambahan itu bisa digunakan sebagai momentum perayaan dengan berbagai kegiatan terkait 17 Agustus.
“Ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” ucapnya.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangu kebersamaan,” tambahnya saat itu.
Juri menambahkan perayaan 17 Agustus seharusnya juga bisa dirasakan hingga ke daerah.
Sehingga ia meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk BUMN, BUMD, sektor swasta hingga sekolah bisa berpartisipasi dalam perayaan Kemerdekaan.
***
Artikel Terkait
Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai ‘Hari yang Diliburkan’, namun Statusnya Belum Jelas: Libur Nasional atau Cuti Bersama?