Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Sragen Sigit Pamungkas Bikin Kejutan, Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Mulai Tahun 2025

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:16 WIB
Bupati Sragen Sigit Pamungkas gratiskan PBB-P2 mulai 2025 untuk guru, veteran, disabilitas, dan warga miskin terdaftar.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas gratiskan PBB-P2 mulai 2025 untuk guru, veteran, disabilitas, dan warga miskin terdaftar.

SRAGEN, suararembang.com – Kejutan besar datang dari Bupati Sragen Sigit Pamungkas.

Mulai 2025, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan digratiskan untuk tiga kelompok prioritas.

Baca Juga: Demo Pati Digelar Tepat di Rabu Pahing, Kebetulan atau Perhitungan?

Kebijakan ini diberikan kepada:

  • Guru dengan penghasilan tertentu.
  • Masyarakat miskin yang terdata di DTKS/P3KE.
  • Veteran pejuang kemerdekaan dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ini Daftar Link CCTV dan Video Live untuk Pantau Langsung Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati, Rabu 13 Agustus 2025!

Bupati Sigit menyebut pembebasan pajak ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban warga di tengah tantangan ekonomi.

Tidak Ganggu Pembangunan Daerah

Bupati Sigit menegaskan, pembebasan PBB-P2 tidak akan mengganggu target pembangunan.

Pemkab Sragen akan memaksimalkan pendapatan dari sektor potensial lainnya.

Baca Juga: Warga Pati Bakal Demo Besar 13 Agustus! Protes Kenaikan PBB-P2, Ini Hitungan dan Dasar Hukumnya

“Kebijakan ini kami ambil sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah kepada masyarakat,” tegas Sigit di Kantor Terpadu Pemkab Sragen, Senin (11/8/2025).

Mekanisme dan Pendataan Penerima

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Sragen ditugaskan untuk mendata wajib pajak yang memenuhi syarat.

Setelah data lengkap, pembebasan pajak akan segera diberlakukan.

Bupati menekankan, kelompok marjinal seperti warga miskin dan penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian lebih.

Guru dan veteran juga layak diberi penghargaan atas kontribusinya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Sumber: jatengprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X