REMBANG, suararembang.com - Masyarakat ramai bertanya, “18 Agustus 2025 libur apa?” Pertanyaan ini wajar muncul karena sehari sebelumnya, Indonesia memperingati HUT ke-80 RI pada 17 Agustus.
Jawabannya jelas: 18 Agustus 2025 bukan libur nasional. Pemerintah menetapkannya sebagai cuti bersama, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Libur Apa? Ini Fakta Sebenarnya
Bedanya Libur Nasional dan Cuti Bersama
Biar tidak salah paham, penting tahu perbedaannya.
Libur nasional: Semua orang wajib libur, baik ASN maupun swasta.
Cuti bersama: Berlaku otomatis untuk ASN, tapi bagi karyawan swasta tergantung kebijakan perusahaan.
Artinya, ASN sudah pasti libur pada 18 Agustus 2025 tanpa memotong jatah cuti tahunan.
Sementara itu, pekerja swasta harus menunggu keputusan kantor masing-masing.
Kalau perusahaan tetap jalan, pekerja masuk seperti biasa, tapi berhak atas aturan lembur jika dipaksa kerja di hari cuti bersama.
Kenapa Ada Cuti Bersama 18 Agustus?
Pemerintah ingin memberi ruang lebih luas agar masyarakat bisa menikmati suasana perayaan kemerdekaan.
Jadi, setelah upacara 17 Agustus, warga bisa melanjutkan dengan lomba, pawai, atau kegiatan lokal lainnya.
Cuti bersama ini juga diharapkan menambah semangat nasionalisme dan kebersamaan.
Tidak heran kalau banyak orang menyambut gembira kebijakan ini, meski ada juga yang bingung mengira itu libur nasional.
Apa Dampaknya Buat Swasta?
Untuk pekerja swasta, status cuti bersama ini sering bikin dilema.
Ada perusahaan yang langsung menetapkan libur demi mengikuti aturan pemerintah.
Artikel Terkait
18 Agustus 2025 Libur Apa? Ini Fakta Sebenarnya