Senin, 22 Desember 2025

Dudung Abdurachman Buka Suara Soal Isu Darurat Militer, Benarkah Akan Diterapkan di Indonesia?

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 18:00 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara soal darurat militer. (Instagram/dudung_abdurachman)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman buka suara soal darurat militer. (Instagram/dudung_abdurachman)

JAKARTA, suararembang.com - Isu tentang kemungkinan penerapan darurat militer di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Namun, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa skenario tersebut masih sangat jauh untuk diterapkan.

Dudung menilai, penetapan darurat militer tidak bisa dilakukan secara cepat. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak tahapan.

Baca Juga: Mendagri Catat Kerugian Fasum DKI Capai Rp50 M usai Demo, Paparkan Kerusakan Gedung DPRD di Makassar-Jambi

Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum pernah mendengar adanya pembicaraan resmi terkait rencana penerapan darurat militer.

“Darurat militer, saya sampai sekarang belum dengar, tentunya apabila melaksanakan darurat militer tuh tahapannya panjang ya,” ujar Dudung kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ia menekankan, penerapan darurat militer tidak bisa langsung diberlakukan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga: Setelah Rumahnya Dijarah Oknum Demo, Sri Mulyani Ajak Bangun Indonesia Tanpa Anarki dan Kebencian

“Masih jauh kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Tidak serta-merta langsung,” tambahnya.

Proses Panjang Darurat Militer

Dalam penjelasannya, Dudung mencontohkan pengalaman Indonesia saat memberlakukan darurat militer di Aceh. Saat itu, pemerintah tidak langsung menetapkan darurat militer, tetapi melalui beberapa tahap.

“Waktu di Aceh itu kan ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer. Jadi ini menurut saya kalau langsung darurat militer juga skala yang diprioritaskan,” terang Dudung.

Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan bahwa keputusan penetapan darurat militer bukan hanya di tangan pemerintah.

DPR memiliki peran penting dalam menyetujui kebijakan tersebut. “Apabila itu (darurat militer) pun dicanangkan, pasti harus sesuai dengan keputusan DPR ya,” katanya.

Peran TNI Saat Ini

Dudung juga menanggapi kehadiran TNI dalam berbagai aksi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, keterlibatan TNI saat ini bukan dalam rangka darurat militer, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X