1. Kongres organisasi wajib mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).
2. Pengurus harus berpengalaman minimal lima tahun dan tidak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).
3. Tenaga profesional hanya boleh digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).
4. Pengurus dilarang menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).
5. Pengurus wajib menyatakan kesanggupan mencari dana nonpemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b).
6. Masa jabatan empat tahun dan hanya bisa dipilih kembali satu kali (Pasal 18).
7. Pelantikan pengurus dilakukan oleh Menteri atau Menpora (Pasal 19 ayat 2).
8. Menteri berhak membatalkan perubahan kepengurusan dalam sengketa (Pasal 21 ayat 2).
9. Menteri dapat membentuk tim transisi jika sengketa menghambat pembinaan atlet (Pasal 28 ayat 1).
10. Perubahan AD/ART organisasi harus direkomendasikan oleh Menteri (Pasal 44 ayat 2).
Penolakan Permenpora 14/2024 oleh KONI Rembang menunjukkan kepedulian terhadap masa depan pembinaan olahraga di daerah.
Dengan dukungan Pemkab Rembang, harapannya aspirasi ini bisa menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat.
***
Artikel Terkait
Zaenal Arifin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KONI Rembang, Musorkablub Digelar Oktober