Senin, 22 Desember 2025

Sopir Bus Mini Rembang Mengeluh: Pendapatan Menyusut, Uji KIR Jadi Kendala, dan Harapan Baru dari DPRD

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 10:00 WIB
Sopir bus mini Rembang sampaikan keluhan soal uji KIR dan pendapatan rendah. DPRD berjanji usulkan bengkel Dishub serta solusi kesejahteraan
Sopir bus mini Rembang sampaikan keluhan soal uji KIR dan pendapatan rendah. DPRD berjanji usulkan bengkel Dishub serta solusi kesejahteraan

REMBANG, suararembang.com - Perkumpulan Sopir Bus Mini Kabupaten Rembang menyampaikan sejumlah aspirasi penting dalam audiensi bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang pada Jumat (19/9) itu menghadirkan banyak keluhan, mulai dari sulitnya pengurusan dokumen kendaraan hingga penindakan terhadap kereta kelinci yang dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Rembang Apresiasi Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Audiensi

Ketua Perkumpulan Sopir Bus Mini Rembang, Sodri, menuturkan kondisi para sopir semakin sulit dari tahun ke tahun. Ia mengungkapkan bahwa jumlah armada bus mini di Kabupaten Rembang kini terus menyusut.

Jika sebelumnya mencapai ratusan unit, saat ini hanya tersisa sekitar 80 armada yang masih beroperasi. Menurutnya, menurunnya pendapatan menjadi alasan utama para sopir kesulitan bertahan di tengah persaingan transportasi modern.

“Yang dulunya ratusan sekarang tinggal 80-an kurang lebih. Semakin lama nasibnya semakin menderita. Karena semakin lama semakin tidak dapat penghasilan. Per harinya untuk mencari nafkah bersih Rp 50 ribu saja sulit,” ujarnya.

Selain soal pendapatan, masalah uji KIR juga menjadi perhatian utama. Sodri menambahkan, banyak kendaraan yang gagal lolos uji meskipun sudah diperbaiki di bengkel.

Faktor usia kendaraan dinilai menjadi penyebab terbesar. Para sopir berharap ada kemudahan agar armada tetap bisa beroperasi, meski mereka tetap berkomitmen menjaga keselamatan penumpang.

“Bukan berarti kami ingin diluluskan terus, tapi dimudahkan saja agar tetap bisa jalan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang, Drupodo, menjelaskan bahwa aturan lalu lintas mengatur standar layanan minimal angkutan umum. Standar tersebut mencakup keamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Ia menegaskan bahwa Dishub sudah memberikan kelonggaran teknis dalam pengujian, namun komponen vital seperti rem tetap wajib memenuhi standar.

“Kami tidak terlalu saklek, hanya kami mohon mengingat usia kendaraan sebelum uji KIR agar diperbaiki dahulu agar tidak bolak-balik untuk pengujian,” jelasnya.

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi para sopir. Salah satu usulan yang muncul adalah pendirian bengkel di lingkungan Dishub agar perbaikan kendaraan saat uji KIR lebih mudah dilakukan.

“Kami akan mengusulkan ke Pak Bupati untuk mendirikan bengkel di Dishub. Kalau jasa perbaikannya masih memungkinkan untuk digratiskan, tapi untuk onderdilnya harus beli.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X