Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Dalami Kesaksian Biro Travel hingga Pastikan Tak Ada Intervensi

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 20:30 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024. (Youtube/KPK RI)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024. (Youtube/KPK RI)

JAKARTA, suararembang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 yang menyeret sejumlah biro perjalanan haji.

Dalam proses penyidikan, lima biro travel telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pembagian jatah kuota haji.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu 24 September 2025 menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur sehari sebelumnya.

Para saksi diminta menjelaskan proses perolehan kuota tambahan haji khusus dan dugaan adanya permintaan uang agar biro travel mendapat jatah kuota.

Lima biro perjalanan yang diperiksa antara lain PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al-Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, serta PT Dzikra Az Zumar Wisata. KPK mendalami apakah ada aliran dana yang berkaitan dengan distribusi kuota tambahan haji 2024.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkannya,” kata Budi.

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi

Budi menegaskan, hingga saat ini KPK tidak menghadapi intervensi dalam proses penyidikan kasus kuota haji 2024.

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait kuota haji ini masih terus berjalan di KPK,” ujarnya.

Menurutnya, keterangan saksi sangat penting untuk mengungkap praktik jual-beli kuota yang terjadi di lapangan.

“Semuanya didalami dari hulu ke hilir agar rangkaian perkara ini jelas,” tambahnya.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya praktik setoran uang kepada Kementerian Agama.

Jika biro perjalanan tidak menyetor, kuota haji bisa tidak diberikan.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Sesuai aturan, 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X