Namun, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru menetapkan pembagian 50:50. Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah reguler.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menag, terus berlanjut.
***
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah