Menurut data resmi, antara 24 Maret dan 20 April 2025, sistem sempat menunjukkan latensi tinggi—terutama saat volume transaksi melonjak.
Ombudsman bahkan memperingatkan kemungkinan maladministrasi jika sistem tidak dikelola dengan baik.
Selain itu, ekonom Universitas Gadjah Mada menyebut ada empat penyebab utama kendala Coretax, seperti data yang belum sinkron dan pelatihan pengguna yang kurang memadai.
Media juga menyoroti tekanan pada kredibilitas DJP jika perbaikan tidak berjalan maksimal.
Perkembangan Terbaru dan Target Pemerintah
DJP mengatur prosedur baru untuk pengajuan pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalui Coretax, lengkap dengan peta dan foto lokasi usaha.
Pemerintah menargetkan bahwa perbaikan bug pada 18 proses bisnis dalam Coretax selesai pada 31 Juli 2025.
Proses migrasi data dari sistem lama ke Coretax ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025.
Diharapkan pada akhir 2025, handover sistem Coretax akan berjalan mulus, tanpa gangguan besar.
DPR dan pemerintah juga mempertimbangkan agar sistem pajak lama tetap dipakai sampai Coretax benar-benar stabil.
Langkah Wajib Pajak Menyambut Coretax
Perbarui data akun seperti email dan nomor telepon agar aktivasi berjalan lancar.
Pelajari modul‑modul baru Coretax, termasuk sistem pelaporan SPT dan pengurusan PKP.
Siapkan dokumen pendukung seperti foto lokasi usaha saat mengajukan PKP.
Ikuti sosialisasi dan edukasi DJP agar adaptasi terhadap Coretax lebih cepat.
Mengapa Coretax Penting untuk Masa Depan Pajak Indonesia
Coretax bukan sekadar alat baru, melainkan fondasi reformasi perpajakan Indonesia.
Dengan sistem Coretax DJP, pemerintah berpeluang menutup celah penerimaan (tax gap) dan memperkuat basis data wajib pajak.
Artikel Terkait
Babak Baru Perbaikan Coretax: Sri Mulyani Sempat Janjikan Sistem Pajak Efisien hingga Kini Menkeu Purbaya Bawa Jago-jago IT