Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sebut Riza Chalid Tak Lagi Berkewarganegaraan, Red Notice Tunggu Konfirmasi Interpol

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless. (TikTok/pbwmeewqiw8)
Kejagung mengungkapkan status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless. (TikTok/pbwmeewqiw8)

JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Muhammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa status kependudukan MRC kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak: Riza Chalid dan Petinggi Pertamina Terseret

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Sudah minta kami cabut paspornya ya," kata Anang kepada wartawan pada Senin 6 Oktober 2025.

Menurut Anang, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza.

Langkah ini dilakukan karena Riza diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga telah melanggar hukum lintas negara.

"Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut," ujarnya.

Menunggu Konfirmasi Interpol

Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat, dan saat ini tengah menunggu konfirmasi lanjutan.

"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja," ucapnya.

Informasi perlintasan yang diterima Kejagung dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa keberadaan terakhir Riza Chalid terdeteksi di Malaysia.

Sebelumnya, saudagar minyak itu sempat disebut berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah mereka.

Buronan Kasus Tata Kelola Minyak

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X