Minggu, 21 Desember 2025

Jaksa Bongkar Proses Panjang Sebelum Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: 3 Kali Diperiksa, Panggil 113 Saksi

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam sidang lanjutan praperadilan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ihwal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah melalui proses yang sah.

Baca Juga: 4 Fakta Baru Skandal Korupsi Nadiem Makarim: dari Ibunda yang Sedih Luar Biasa hingga Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs

Jaksa menyebut, sebelum menyematkan status tersangka, penyidik sudah sebanyak 3 kali memeriksa Nadiem sebagai saksi.

Bukan hanya itu, Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret mantan bos Gojek itu ke meja hijau.

Pengungkapan sejumlah alat bukti pun kian membuka fakta baru di balik skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Berikut ini sederet poin tuntutan jaksa dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Ironi Seorang Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Terjerat Kasus Chromebook

Jaksa: Prosesnya Sah dan Terukur

Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan Nadiem telah diperiksa tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

"Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik," ujar jaksa di hadapan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Jaksa menambahkan, penetapan tersangka dilakukan bukan secara asal, melainkan setelah penyidik mengantongi beragam alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.

Bukti-bukti itu mencakup keterangan ahli, surat, hingga barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbud.

Alat Bukti Andalan Kejagung

Tak tanggung-tanggung, jaksa menegaskan telah memiliki 4 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Berdasarkan keterangan saksi hingga bukti elektronik, semua diklaim telah melalui proses penyelidikan yang panjang.

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti," tutur jaksa.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X