Senin, 22 Desember 2025

Publik Menanti Putusan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok Dikdasmen)
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok Dikdasmen)



JAKARTA, suararembang.com
- Sidang praperadilan Nadiem Makarim soal kasus laptop Chromebook memasuki tahap akhir. Publik menanti keputusan hakim PN Jaksel.

Publik kini menunggu hasil sidang praperadilan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Gugatan ini diajukan Nadiem untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini menyita perhatian nasional. Nadiem dikenal sebagai tokoh inovatif di bidang pendidikan digital yang pernah meluncurkan berbagai program transformasi teknologi di sekolah. Kini, ia menghadapi ujian hukum yang menentukan masa depannya.

Sidang Masuki Tahap Akhir di PN Jakarta Selatan

Sidang praperadilan Nadiem Makarim telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan. Baik tim kuasa hukum Nadiem maupun pihak Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa putusan sidang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan dalam persidangan, Jumat (10/10).

Kejaksaan Klaim Penetapan Sesuai Prosedur

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah. Ia menyebut penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Roy juga menambahkan, penyidik tidak hanya mengandalkan dua alat bukti, melainkan empat bukti kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” jelasnya.

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Ada Kerugian Negara

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem Makarim, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman kepada awak media, Jumat (10/10).

Menurut Hotman, audit BPKP atas pengadaan laptop tahun 2020, 2021, dan 2022 menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara.

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Semua Mata Tertuju pada Putusan Hakim

Dengan berakhirnya seluruh tahap pemeriksaan, publik kini menanti putusan hakim yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025. Hasil sidang ini akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim sah secara hukum atau dibatalkan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X