JAKARTA, suararembang.com - Kasus dugaan korupsi solar non-subsidi di Pertamina Patra Niaga kini menyeret nama-nama besar.
Sejumlah korporasi nasional disebut menerima keuntungan fantastis dari penjualan solar murah yang dilakukan di luar aturan resmi.
Baca Juga: BBM SPBU Swasta Masih Kosong, Pertamina Ungkap Masih Terbuka dengan Pembicaraan Baru
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik ini membuat negara rugi hingga Rp2,54 triliun.
Jaksa menuding mantan pejabat Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyetujui penjualan solar industri di bawah harga pasar tanpa memperhitungkan kerugian negara.
“Terdakwa menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas,” ujar jaksa dalam sidang, dikutip dari Forum Keadilan (13/10/2025).
Baca Juga: Ahok Ungkap Isi Rapat Pertamina Saat Diperiksa Kejagung, Simpan Catatan Setiap Agenda
Astra dan Adaro Diduga Ikut Diuntungkan
Jaksa menyebut PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Grup Astra, menjadi penerima manfaat terbesar. Perusahaan ini disebut meraup keuntungan mencapai Rp958,38 miliar.
“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi,” kata jaksa penuntut umum.
Selain Astra Group, PT Adaro Indonesia juga tercatat memperoleh keuntungan sekitar Rp168,51 miliar. Tidak hanya itu, beberapa perusahaan lain seperti PT Berau Coal, PT BUMA, PT Merah Putih Petroleum, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, dan PT Antam Tbk juga masuk daftar penerima manfaat.
Jaksa menduga transaksi dilakukan tanpa mengikuti pedoman resmi, yaitu Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang semestinya menjadi acuan harga minimal.
Desakan Pemeriksaan terhadap Korporasi Besar
Skandal solar murah ini menimbulkan kehebohan publik karena melibatkan pemain besar di sektor energi dan pertambangan. Jurnalis senior Edward Gabe menilai penyelidikan tidak boleh berhenti di pejabat BUMN semata.
“Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting,” ujarnya kepada Jaringan Promedia.
Desakan agar Kejaksaan Agung memeriksa pemilik atau pengurus perusahaan semakin menguat. Publik berharap kasus ini dibuka secara transparan agar jelas siapa saja yang diuntungkan dari praktik solar murah tersebut.
Artikel Terkait
Audiensi dengan DPRD, Nelayan Rembang Minta Kuota Solar Bersubsidi Tahun 2025 Dipertahankan