Senin, 22 Desember 2025

Pengacara Pertanyakan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Bukan Kasus Nasional hingga Bandingkan dengan Koruptor

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Polisi hingga pihak Universitas Udayana buka suara terkait kematian mahasiswa Unud serta viralnya percakapan nir-empati di media sosial. (Youtube/UdayanaTV)
Polisi hingga pihak Universitas Udayana buka suara terkait kematian mahasiswa Unud serta viralnya percakapan nir-empati di media sosial. (Youtube/UdayanaTV)

JAKARTA, suararembang.com - Artis Ammar Zoni memulai babak baru dalam proses hukumnya terkait kasus narkoba.

Ammar kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah yang dikenal dengan pengamanan super ketat.

Baca Juga: Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas

Pemindahan Ammar ke Nusakambangan ini usai mantan pesinetron ini ketahuan menjadi pengedar narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Pengacara Ammar, Jon Mathias, menyayangkan pemindahan kliennya tersebut ke Nusakambangan karena menurutnya ada beberapa hal dari proses hukum yang janggal.

Jon menyatakan seharusnya perkara yang dijalani Ammar disidangkan lebih dulu dan memastikan posisinya sebagai pihak yang bersalah sebelum dibawa ke Nusakambangan.

“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” ujar Jon Mathias kepada awak media di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 16 Oktober 2025.

Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang

Dengan dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan, berarti persidangan tidak bisa ia hadiri secara langsung.

Jon kemudian mengatakan bahwa Ammar akan melakukan sidang secara daring atau online.

“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan,” ucap Jon Mathias.

“Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambahnya.

Bandingkan Perlakuan untuk Ammar Zoni dengan Koruptor

Dalam kesempatan itu, Jon Mathias juga membandingkan perlakuan hukum yang diterima Ammar dengan koruptor.

Menurutnya, koruptor tidak membuat mereka diborgol lalu dikirim ke Nusakambangan dan menyebut kasus Ammar bukanlah kasus nasional.

“Koruptor triliunan belum ada yang digiring dengan mata ditutup dan dirantai seperti Ammar. Ini kan cuma kasus tingkat Polsek, bukan kasus besar nasional tapi diperlakukan seperti teroris,” tegasnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X