MEDAN, suararembang.com - Sebagian publik di Tanah Air tengah dihebohkan dengan penangkapan terpidana kasus 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud di Provinsi Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengungkapkan Sulaiman ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
Baca Juga: Ladang Ganja di Bromo Terungkap! Sudah Diketahui Sejak 2024, Mengapa Baru Dibongkar?
"Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015," kata Husairi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Hal yang tak luput dari perhatian publik, yakni Sulaiman menjadi pelaku tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Lantas, bagaimana sebenarnya putusan pengadilan yang menjerat Sulaiman dalam kasus narkoba tersebut?
Terbukti Terima Ganja 355 kilogram
Penetapan vonis terhadap Sulaiman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Husairi menuturkan, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.
"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues," terangnya.
"Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Husairi.
Berkaca dari hal itu, kini tak hanya Sulaiman yang menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, terdapat sederet nama terpidana kasus narkotika yang sempat disebut-sebut sebagai otak di balik penyelundupan narkotika di Indonesia. Berikut ini di antaranya:
1. Dewi Astutik
Nama Dewi Astutik baru-baru ini mencuat ke publik setelah dinyatakan sebagai buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masuk dalam Red Notice Interpol.
Artikel Terkait
Ladang Ganja di Bromo Terungkap! Sudah Diketahui Sejak 2024, Mengapa Baru Dibongkar?