Senin, 22 Desember 2025

Menkeu Purbaya Luncurkan Layanan Aduan Lapor Pak Purbaya Lewat WhatsApp

Photo Author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Menkeu Purbaya meluncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai Lapor Pak Purbaya melalui WhatsApp di nomor 082240406600.(Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya meluncurkan Layanan Aduan Pajak dan Bea Cukai Lapor Pak Purbaya melalui WhatsApp di nomor 082240406600.(Instagram/menkeuri)

JAKARTA, suararembang.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggegerkan jagat birokrasi dan publik Tanah Air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan aduan berbasis WhatsApp bernama “Lapor Pak Purbaya”, yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung berbagai permasalahan di bidang pajak dan bea cukai.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Pertemuannya dengan Wapres Gibran, Ada Pesan soal Gaya Komunikasi yang Jadi Sorotan

Layanan ini juga menampung laporan mengenai dugaan tindakan oknum petugas pajak dan bea cukai yang tidak berintegritas.

Peluncuran nomor aduan tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

“Saya umumin nih, kan sebelumnya saya janji. Komplain masalah khusus Bea Cukai dan Pajak bisa langsung ‘Lapor Pak Purbaya’. Nomornya ini nih: 0822-4040-6600,” ujar Purbaya di hadapan wartawan dan pegawai DJP.

Langkah tersebut sontak viral di media sosial. Warganet ramai membagikan tangkapan layar nomor WhatsApp resmi itu, disertai berbagai komentar positif.

Banyak pihak menyambut baik gebrakan baru Kemenkeu di bawah kepemimpinan Purbaya karena memberi ruang langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan tanpa jalur birokrasi yang berbelit. 

Langkah Nyata Wujudkan Transparansi dan Integritas

Purbaya menjelaskan, layanan Lapor Pak Purbaya dibentuk untuk memastikan setiap suara masyarakat didengar langsung oleh pemerintah pusat, khususnya dalam urusan pelayanan fiskal seperti perpajakan dan kepabeanan.

Setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh tim khusus Kemenkeu yang telah disiapkan.

"Kita follow up, kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, ya kita hajar balik. Tapi semua tetap sesuai prosedur,” tegasnya dengan gaya khas yang lugas.

Masyarakat dapat melaporkan beragam hal, mulai dari perilaku petugas, kebocoran penerimaan negara, praktik pungli, penyelundupan, hingga pelayanan pajak dan bea cukai yang tidak adil.

Pelapor diminta mencantumkan nama lengkap dan alamat email agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan secara transparan.

Respons Publik dan Harapan Baru

Langkah berani ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak. Pengamat kebijakan publik Dr. Ardiansyah Putra menilai kebijakan tersebut sebagai “angin segar” dalam dunia birokrasi fiskal.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X