Minggu, 21 Desember 2025

Usai Pamer ‘Gunung Duit’ ke Prabowo, Kejagung Bakal Kejar Sisa Uang Pengganti Rp4,4 Triliun di Kasus Korupsi CPO

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun. (YouTube.com / Sekretariat Presiden)
Menyoroti fakta terkini kasus korupsi CPO usai kini Kejagung mengembalikan kerugian negara senilai Rp13,25 triliun. (YouTube.com / Sekretariat Presiden)

JAKARTA, suararembang.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang pengganti kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Di hadapan jaksa dan pejabat negara, Prabowo sempat salah sebut angka saat menyampaikan jumlah uang pengganti yang mencapai Rp13,25 triliun, menandai besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

Baca Juga: Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Skandal Vonis Lepas CPO, Berharap Jadi Hakim Terakhir yang Terjerat

“Hari ini kita bisa hadir di Kejaksaan Agung untuk menghadiri suatu acara walaupun simbolis tapi acara penting, yaitu penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar 13 miliar, eh triliun, sori, sori, nggak kita bayangkan uang seperti itu,” ucap Prabowo.

Di sisi lain, Presiden RI mengapresiasi kerja keras Kejagung yang berhasil mengusut tuntas kasus korupsi bahan baku minyak goreng yang terjadi sejak 2021.

Prabowo menilai pengembalian uang triliunan rupiah ini menjadi bukti konkret upaya negara menegakkan keadilan dan memulihkan keuangan publik.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki 8.000 lebih sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan masih ada sisa uang pengganti Rp4,4 triliun yang belum disetorkan oleh dua korporasi besar, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan sebesar Rp13,255 triliun karena yang Rp4,4 triliun diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau,” ujar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Sisa Uang Pengganti Masih Ditagih Kejagung

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung memberi waktu kepada dua perusahaan tersebut untuk menuntaskan pembayaran.

Kendati demikian, penundaan itu disertai syarat agar aset kebun sawit mereka menjadi jaminan.

“Kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit kepada kami untuk yang Rp4,4 triliun,” kata Burhanuddin.

Terkait uang pengganti itu, Burhanuddin juga memperingatkan kedua korporasi agar tidak memperlambat proses pelunasan.

“Kami tidak mau berkepanjangan sehingga kerugian itu tidak kami segera kembalikan," tegasnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X