Minggu, 21 Desember 2025

Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Skandal Vonis Lepas CPO, Berharap Jadi Hakim Terakhir yang Terjerat

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 11:45 WIB
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. (X.com/@GunRomli)
Terdakwa Djuyamto mengaku terima suap dalam skandal vonis lepas perkara CPO. (X.com/@GunRomli)

JAKARTA, suararembang.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), pada Rabu, 10 September 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO ini menyeret tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Total Aset Tersita Capai Rp13 Triliun

Mereka disebut menerima uang bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Kelima orang tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp40 miliar untuk memutus lepas perkara ekspor CPO. Uang itu diduga diberikan pihak terkait agar korporasi yang menjadi terdakwa terbebas dari jeratan hukum.

Terkini, terdakwa yang sempat menjabat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Djuyamto secara terbuka mengakui dirinya menerima suap.

Djuyamto yang kini duduk sebagai terdakwa, awalnya menanyakan kepada saksi, yakni mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono mengenai pertemuannya dengan seorang bernama Agusrin Maryono.

Pertanyaan itu memunculkan fakta baru soal adanya tawaran uang untuk mengatur perkara.

Dalam keterangannya, Rudi mengaku ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,4 miliar untuk membantu pengurusan perkara CPO. Tawaran itu datang setelah pertemuannya dengan Agusrin.

“Siap, sebelum,” jawab Rudi ketika ditanya Djuyamto soal waktu pertemuan tersebut.

Djuyamto lalu mengaitkan pengakuan itu dengan proses pertemuan majelis hakim.

“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan [uang USD 1 juta], setelah itu Saudara memanggil majelis, ya?” tanya Djuyamto.

“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.

Setelah mendengar jawaban itu, Djuyamto mengakui dirinya bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X