PEKANBARU, suararembang.com – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan anggaran yang melibatkan dana proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
Ia diduga menerima fee sebesar Rp 4,05 miliar sebagai bagian dari skema “jatah preman”.
Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Aneh dan Keliru Soal Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh
Kronologi Singkat Kasus
Menurut KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya ditengarai mengatur skema pemerasan melalui dinas yang menangani proyek publik.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR PKPP Riau. Berikut rincian waktunya:
Setoran pertama Juni 2025 sebanyak Rp 1,6 miliar.
Setoran kedua Agustus 2025 sejumlah Rp 1,2 miliar.
Setoran ketiga November 2025 sejumlah Rp 1,25 miliar.
Total penerimaan mencapai Rp 4,05 miliar dari target awal sekitar Rp 7 miliar.
KPK juga menyebut bahwa uang tersebut diterima melalui perantara yang merupakan tenaga ahli Gubernur.
Selain itu, sejumlah uang diduga digunakan oleh Abdul Wahid untuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris — apakah kepergiannya atas nama kedinasan atau pribadi masih diselidiki.
Alasan Penetapan Tersangka
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemerasan terhadap anggaran proyek publik.
Pengumpulan dana dari kepala-UPT, pengepul internal, lalu disalurkan ke tersangka utama melalui transfer atau tunai. KPK menggunakan istilah “jatah preman” untuk skema tersebut.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir KPK Aneh dan Keliru Soal Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh