Minggu, 21 Desember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 4,05 Miliar dari Proyek PUPR

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 20:45 WIB
Gubernur Riau tersangka korupsi, terima fee Rp 4,05 miliar dari proyek PUPR—apa yang terjadi dan implikasinya?
Gubernur Riau tersangka korupsi, terima fee Rp 4,05 miliar dari proyek PUPR—apa yang terjadi dan implikasinya?

PEKANBARU, suararembang.comGubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan anggaran yang melibatkan dana proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Ia diduga menerima fee sebesar Rp 4,05 miliar sebagai bagian dari skema “jatah preman”. 

Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Aneh dan Keliru Soal Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh

Kronologi Singkat Kasus

Menurut KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya ditengarai mengatur skema pemerasan melalui dinas yang menangani proyek publik.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas PUPR PKPP Riau. Berikut rincian waktunya:

Baca Juga: Saling Balas Pernyataan Mahfud MD dan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Whoosh hingga 3 Kali Lipat

Setoran pertama Juni 2025 sebanyak Rp 1,6 miliar. 

Setoran kedua Agustus 2025 sejumlah Rp 1,2 miliar. 

Setoran ketiga November 2025 sejumlah Rp 1,25 miliar. 

Total penerimaan mencapai Rp 4,05 miliar dari target awal sekitar Rp 7 miliar. 

KPK juga menyebut bahwa uang tersebut diterima melalui perantara yang merupakan tenaga ahli Gubernur.

Selain itu, sejumlah uang diduga digunakan oleh Abdul Wahid untuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris — apakah kepergiannya atas nama kedinasan atau pribadi masih diselidiki. 

Alasan Penetapan Tersangka

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemerasan terhadap anggaran proyek publik.

Pengumpulan dana dari kepala-UPT, pengepul internal, lalu disalurkan ke tersangka utama melalui transfer atau tunai. KPK menggunakan istilah “jatah preman” untuk skema tersebut. 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X