REMBANG, suararembang.com – Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran peredaran minuman keras tanpa izin.
Selasa (11/11) pagi, tim gabungan dari Satpol PP, Polres Rembang, dan sejumlah OPD menertibkan toko penjual miras ilegal di Jalan Pemuda Rembang.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 919 botol miras berbagai merek dan ukuran, termasuk minuman berharga jutaan rupiah.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono, menjelaskan penertiban dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas penjualan miras yang dipromosikan di media sosial.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pengawasan selama beberapa hari,” ujarnya.
Saat diperiksa, toko hanya memiliki izin usaha rumah makan. Tidak ada izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Gerebek Toko Sembako, Satpol PP Rembang Sita 136 Botol Miras
“Setelah kami cek dengan OPD perizinan, izinnya rumah makan, bukan untuk penjualan miras,” jelasnya.
Dengan temuan itu, toko dinyatakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Seluruh miras langsung disita dan diamankan ke kantor Satpol PP.
“Dari hasil pendataan, ada miras yang dijual hingga Rp5,5 juta per botol,” tambah Sulistyono.
Ia menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol di Rembang.
“Kami mengimbau masyarakat ikut berperan melapor jika ada penjualan miras ilegal,” tandasnya.
Artikel Terkait
Gerebek Toko Sembako, Satpol PP Rembang Sita 136 Botol Miras