Habiburokhman berharap KUHAP baru membawa sistem hukum pidana ke arah keadilan yang hakiki.
Ia menolak anggapan bahwa RUU KUHAP diselesaikan secara tergesa-gesa.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," tandasnya.
Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memasuki babak baru pembaruan hukum acara pidana.
UU KUHAP yang baru diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mengatur proses penyidikan yang lebih modern, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi warga negara.
DPR RI juga menegaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi payung hukum penting dalam penegakan keadilan di masa mendatang.
Kini RUU KUHAP telah resmi berlaku sebagai Undang-Undang setelah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.
Perubahan ini menjadi momentum penting bagi pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
***
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Penyadapan Tak Diatur KUHAP Baru dan Wajib Izin Ketua Pengadilan