JAKARTA, suararembang.com - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi lembaga tersebut.
Penegasan itu ia sampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, usai muncul polemik mengenai kehadiran Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam agenda rapat dengar pendapat.
Jimly menjelaskan bahwa audiensi hari itu digelar berdasarkan sejumlah permohonan resmi yang masuk ke Komite, salah satunya dari Refly Harun dan kelompoknya.
Menurutnya, semua permohonan itu kemudian digabungkan dalam satu forum agar proses mendengar aspirasi dapat dilakukan secara efisien dan terbuka.
"Masing-masing ini mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya dari Refly Harun dan kawan-kawan," ujar Jimly.
Mantan ketua MK itu melanjutkan bahwa daftar nama yang hadir dalam forum tersebut ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan nama-nama yang diajukan dalam surat permohonan.
Ketidaksesuaian itu ditemukan setelah dilakukan verifikasi terhadap peserta yang datang.
"Atas dasar surat permohonan itulah kami gabung dalam satu forum ini untuk mengadakan rapat dengar pendapat," kata Jimly.
"Tapi khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami," lanjutnya.
Peserta Ternyata Berstatus Tersangka
Dalam proses verifikasi tersebut, Komite menemukan fakta lain: sebagian peserta yang datang berstatus tersangka dalam kasus hukum tertentu.
"Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka," ujarnya.
"Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka," tegas Jimly.
Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.
Artikel Terkait
Resmi Dibentuk Versi Internal dan Pemerintah, Dedy Tabrani Sebut Reformasi Polri Bukan soal Kelembagaan