MEDAN, suararembang.com - Eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang 2 proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Akan Lakukan Evaluasi Usai OTT KPK di Sumut
Terlihat, Topan hadir mengenakan kemeja putih sekitar pukul 10.20 WIB, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.
Pejabat lain yang turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Berikut ulasan selengkapnya.
Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta
Dalam persidangan, JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli didakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta beserta janji commitment fee dari pihak kontraktor.
"Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak," ungkap Eko membacakan dakwaan.
"Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp50 juta dengan commitment fee 1 persen," tambahnya.
Pemberi uang disebut berasal dari 2 perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Jaksa menyatakan uang diberikan karena para terdakwa memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya sebagian pihak mempertanyakan terkait keteribatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR tersebut.
Jaksa: Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi
Usai persidangan, Eko menegaskan KPK tidak mencantumkan nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam daftar saksi.
“Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada,” ujar Eko kepada awak media di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu, 19 November 2025.