JAKARTA, suararembang.com - Tumpukan uang tunai Rp 300 miliar yang dipajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers mendadak jadi sorotan.
Sensasi bermula ketika jaksa KPK mengaku uang itu dipinjam dari bank pagi hari dan dikembalikan sore harinya.
Baca Juga: KPK Mulai Jegal Jalur Whoosh, Selidiki Proses Pengadaan Lahan hingga Dugaan Jual-Beli Tanah Negara
Namun, klaim “pinjaman bank” ini tidak serta-merta diterima bulat oleh publik. Para pejabat KPK kemudian memberi klarifikasi: uang senilai Rp 300 miliar itu sejatinya bukan uang pinjaman, melainkan hasil rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampungan.
Kronologi
1. Penyerahan Aset ke Taspen
KPK menyerahkan aset rampasan kasus korupsi Taspen senilai total Rp 883 miliar ke PT Taspen.
2. Pameran Uang Tunai Rp 300 Miliar
Dari total itu, Rp 300 miliar ditampilkan secara fisik dalam konferensi pers karena keterbatasan ruang dan pengamanan.
3. Dinamika Pemindahan Uang
Jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyebut bahwa meski hasil rampasan sudah ditransfer ke Taspen, KPK tetap sempat meminjam uang dari Bank BNI Mega Kuningan pagi hari agar bisa dipajang.
4. Pengembalian di Hari yang Sama
Leo menambahkan, uang tersebut dikawal ketat dan dikembalikan ke bank sekitar pukul 16:00 WIB pada hari yang sama.
5. Klarifikasi Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang Rp 300 miliar tersebut bukan pinjaman operasional, melainkan bagian dari dana rampasan yang “ditarik” dari rekening penampungan di bank.
Artikel Terkait
KPK Mulai Jegal Jalur Whoosh, Selidiki Proses Pengadaan Lahan hingga Dugaan Jual-Beli Tanah Negara