JAKARTA, suararembang.com — Munas XI MUI membawa kabar besar. KH Anwar Iskandar kembali dipercaya memimpin Majelis Ulama Indonesia untuk periode 2025–2030.
Nama beliau resmi ditetapkan dalam Sidang Pleno ke-12 yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.
Baca Juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian
Sidang dipimpin Ketua SC Munas XI, KH Masduki Baidlowi, sementara pembacaan hasil formatur disampaikan Buya Amirsyah Tambunan.
Suasana sidang berjalan tertib, dengan seluruh keputusan dihasilkan lewat musyawarah mufakat.
Terpilih Lewat Sistem Ahlul Halli wal Aqdi
KH Anwar Iskandar bukan sosok baru di MUI. Ia pernah menggantikan KH Miftachul Akhyar pada 2023.
Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri, kiprahnya cukup panjang dalam dunia keulamaan.
Pada Munas XI, pemilihannya dilakukan memakai sistem Ahlul Halli wal Aqdi, atau lebih dikenal sebagai sistem formatur.
Ada 19 formatur yang digagas untuk memastikan proses berjalan adil dan representatif.
Wakil Ketua Umum Ditentukan
Selain menetapkan ketua umum, Munas XI juga mengesahkan tiga Wakil Ketua Umum:
- KH M Cholil Nafis
- KH Marsudi Syuhud
- Buya Anwar Abbas
Untuk posisi Sekjen, Munas mempercayakan amanah kepada Buya Amirsyah Tambunan.
Mengacu pada PO MUI 01/PO-MUI/VI/2025
Semua proses pemilihan berpedoman pada PO MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.
Aturannya mencakup langkah-langkah detail seperti:
- Pemilihan formatur.
- Penetapan formatur.
- Pemilihan ketua umum.
- Penyusunan Dewan Pimpinan.
- Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan.
- Penyusunan Dewan Pertimbangan.
- Formatur dari Berbagai Unsur
Komposisi 19 formatur menunjukkan keberagaman unsur MUI:
Artikel Terkait
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian