Minggu, 21 Desember 2025

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan: Rumah Dihuni, Tak Layak Dipajaki Berulang

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 19:15 WIB
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI.or.id
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI.or.id

JAKARTA, suararembang.com - Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia menetapkan lima fatwa baru. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah fatwa tentang Pajak Berkeadilan.

Fatwa ini menyoroti kebijakan perpajakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan, terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti Kenaikan PBB yang Dinilai Memberatkan

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.

Ia menyampaikan hal itu dalam sesi Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad malam, 23 November 2025.

Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut menjelaskan bahwa fatwa ini menjadi respons atas masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB. Kenaikan tersebut dinilai tidak adil dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menambahkan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang dapat diproduktifkan.

Selain itu, pajak dapat dikenakan pada kepemilikan yang masuk kategori kebutuhan sekunder atau tersier.

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok ini.

Prof Ni'am juga menekankan bahwa pajak pada dasarnya hanya berlaku bagi warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

Ia mengaitkan konsep tersebut dengan ketentuan zakat dalam syariat Islam.

"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X