REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang secara serius meningkatkan akses keadilan bagi warganya.
Hari ini, Selasa (25/11/2025), bertempat di Gedung Hijau Komplek Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang, Bagian Hukum Setda Rembang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Baca Juga: Bupati Harno Lantik 22 Pejabat Baru Rembang, Minta Birokrasi Responsif dan Tinggalkan Sikap Kaku
Dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang Dedhy Nugraha , Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin menegaskan bahwa Perbup ini adalah langkah nyata Pemkab Rembang dalam mewujudkan hak konstitusional warga negara.
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dalam kenyataannya, belum semua warga dapat mengakses keadilan, disebabkan karena keterbatasan pengetahuan maupun persoalan lainnya," ujar Sekda Fahrudin, mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Perbup Nomor 4/2025: Jalan Menuju Keadilan yang Merata
Sekda Fahrudin menjelaskan bahwa Perbup Nomor 4 Tahun 2025 ini mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum kepada orang atau kelompok miskin yang seluruh biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Rembang melalui APBD.
Tujuan utama penetapan Perbup ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum agar memperoleh akses keadilan yang transparan, efektif, dan efisien, serta memberikan hak kompensasi kepada pemberi Bantuan Hukum.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 75 peserta dari berbagai stakeholder penting di Rembang, termasuk Kepala Kepolisian Resor, Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, Perangkat Daerah, Camat, hingga perwakilan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lokal.
Bentuk Bantuan Meliputi Litigasi dan Non-Litigasi
Bantuan Hukum yang dijamin oleh Peraturan Bupati ini sangat komprehensif, mencakup dua bentuk utama:
-
Bantuan Hukum Litigasi: Meliputi pendampingan dalam Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tata Usaha Negara.
-
Bantuan Hukum Non-Litigasi: Meliputi Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Hukum, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum.
Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 ini, diharapkan akses keadilan bagi Masyarakat Miskin di Rembang dapat semakin luas dan merata, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
"Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta perwujudan kolaborasi seluruh stake holder dalam pemberian Bantuan Hukum. Semoga ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan keadilan yang lebih merata," tutup Sekda Fahrudin.
***
Artikel Terkait
Tak Ada Dualisme! Penegasan Hukum Mantan Hakim PTUN: PB XIV Satu-Satunya Raja Sah Kasunanan Surakarta