Minggu, 21 Desember 2025

KUHP Baru Dinilai Tak akan Jadi Alat Kriminalisasi, Lihat Lagi Protes Komnas Perempuan soal Perda yang Dinilai Bermasalah

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 18:45 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

JAKARTA, suararembang.com - Isu kriminalisasi lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, kembali menjadi sorotan sebagian publik menjelang pemberlakuannya pada awal 2026 mendatang.

Sebelumnya diketahui, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan kecemasan atas potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Koalisi Sipil Bakal Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan di Januari 2026

Kekhawatiran itu terkhusus terkait buramnya mekanisme pengawasan dan konsistensi penerapan hukum materiil di lapangan.

Terkini, di tengah polemik itu, pemerintah berupaya menenangkan publik dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dirancang untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej yang menegaskan, kerangka hukum baru disusun untuk memperjelas tafsir dan mencegah tindakan represif yang tidak berdasar.

Baca Juga: Deret Kontroversi KUHAP Baru yang Muncul ke Permukaan, dari Poin Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran

“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 November 2025.

Wamenkum: Anotasi Jadi Penuntun Tafsir

Dalam penjelasannya, Eddy menekankan, penyusun KUHP baru selalu mencantumkan anotasi atau catatan penulis pada bagian-bagian penting untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk Undang-Undang (UU).

Wamenhum menilai, hal tersebut menjadi langkah penting lantaran dinilai penting agar penerapan hukum tidak diselewengkan.

“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.

Di sisi lain, Eddy memastikan struktur penjelasan dan anotasi menjadi rambu-rambu agar aparat tidak bergerak di luar koridor hukum yang telah ditentukan.

Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Eddy juga merespons langsung protes masyarakat sipil yang menilai masih ada ketidakjelasan dalam peraturan pelaksanaan.

Wamenkum RI itu memastikan, seluruh aturan turunan telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi fondasi teknis KUHP baru.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X