Minggu, 21 Desember 2025

KUHP Baru Dinilai Tak akan Jadi Alat Kriminalisasi, Lihat Lagi Protes Komnas Perempuan soal Perda yang Dinilai Bermasalah

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 18:45 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.

2 PP lainnya, lanjut Eddy, mengatur pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat serta pedoman pemidanaan dan tindakan.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya kritik dari kelompok advokasi terus mengemuka, termasuk dari Komnas Perempuan yang menilai sejumlah peraturan daerah masih berpotensi melanggengkan kriminalisasi.

Perda-perda yang dianggap bermasalah itu dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.

Sorotan Komnas Perempuan soal Perda yang Bermasalah

Secara terpisah, sebelumnya Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Ditjen PP pada Juli 2025 lalu, menyoroti keberadaan 103 perda yang mengandung kriminalisasi dengan sanksi kurungan.

Perda-perda itu dinilai multitafsir dan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta bertentangan dengan semangat KUHP baru.

"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025 lalu.

Saat itu, Komnas Perempuan menyoroti kekhawatiran masyarakat yang bertambah karena masih ada perda tentang isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Hingga kini, isu kriminalisasi oleh aparat melalui KUHP baru masih berkembang di sebagian pihak, terlebih pembahasan mengenai living law yang membuka ruang diskusi baru mengenai batas kewenangan daerah dan perlindungan korban.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X