Senin, 22 Desember 2025

Polisi Berhasil Tangkap Sopir Mobil Pembawa Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lampung, Diduga Libatkan Jaringan Lintas Provinsi

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 22:00 WIB
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba. (TikTok/CNR_24)
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba. (TikTok/CNR_24)

TANGERANG, suararembang.com - Bareskrim Polri telah menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang sebelumnya terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung pada beberapa waktu lalu.

Kurir bernama Muhamad Rafi ditangkap setelah melarikan diri usai kecelakaan yang mengungkap adanya 207.529 butir pil ekstasi di dalam mobil yang ia kemudikan. 

Baca Juga: Soal Mobil Kecelakaan di Tol Bakter Berisi Puluhan Ribu Ekstasi dan Lencana Polri, Ini Dugaan Polisi Soal Pengemudi

Penangkapan ini juga menandai langkah lebih agresif Bareskrim dalam membongkar dugaan jaringan besar lintas provinsi.

Penangkapan Kurir di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka berhasil dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pasca peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra.

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.

Residivis yang Kembali Beraksi

Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa tersangka bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. 

Disebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu pada 2013. 

“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013,” ucapnya.

Bareskrim Ambil Alih Kasus Skala Besar

Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai Rafi mengalami kecelakaan di wilayah Bakauheni. Dari insiden itu, petugas menemukan tas berisi 207.529 butir pil ekstasi. 

Jumlah tersebut langsung memicu perhatian Bareskrim karena skala peredaran yang diduga melibatkan jaringan besar. 

Tak lama setelah itu, Bareskrim memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.

Eko menyampaikan bahwa pengambilalihan dilakukan demi mempercepat pengungkapan dan menyatukan penanganan lintas wilayah. 

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X