“Dengan meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan wilayah yang sedang terkena musibah.”
Rizqi mengingatkan bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan seluruh kepala daerah, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi untuk ke luar negeri hingga Januari 2026, mengingat banyak daerah sedang dalam masa pemulihan bencana.
Ia meminta keberangkatan Mirwan ditelusuri.
“Perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan—kendati untuk umrah—sudah mendapat izin Kemendagri atau tidak,” ujarnya.
***
Artikel Terkait
BNPB Temukan 31 Jenazah Baru Korban Banjir-Longsor Sumatera, Paling Banyak dari Aceh