5.208 Hutan di Aceh Dialihkan Jadi Kebun Sawit
Pada laporan yang sama, Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan.
Prosesnya dinilai harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih," kata Uli.
Berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab.
Hal itu termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
"Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” terang Uli.
WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 5.208 hektar kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh, bahkan tujuh kabupaten di Aceh, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.
Hal tersebut, menurut WALHI, telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan di Provinsi Aceh.*
Artikel Terkait
Prabowo Singgung Sawit Bisa Jadi BBM: Kita Harus Swasembada Energi